faq:2022:06:07:000156593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah boleh melakukan pemindahbukuan dr SSP PPN JLN (dok tertentu yg dipersamakan) ke pembayaran PPN JLN juga?
Jawaban
Bisa, selama kesalahannya berupa kesalahan administratif misalnya salah pengisian nama WP, kode KPP, KAP/KJS, NPWP, dan masa pajak diatur di ND 1225/2019
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156593_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion