User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156592_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

hibah properti ke anak apakah kena pajak dengan kondisi orang tua dan anak berada dalam satu perusahaan mempunyai saham n sebagai pengurus?


Jawaban

Normatif sesuai PMK 90/2020. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah (bagi pemberi) dan harta hibahan (bagi penerima) dikecualikan sbg objek PPh sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan. Pengertian dari hubungan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan ada empat kriteria, yang dapat dilihat di pasal 4. Jika memang masuk ling

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Z Z O V
Q D X E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L A Q I
 
faq/2022/06/07/000156592_1234.txt · Last modified: (external edit)