Tanya
Ingin menanyakan terkait Penulisan Alamat pada Faktur Pajak berbeda dengan NPWP Kami ingin menanyakan: 1. Apa faktur pajak sah jika alamat faktur pajak yang kami terima berbeda dengan NPWP? contoh: alamat pada faktur pajak tertulis RT 000 RW 000 namun pada NPWP tidak ada. 2. Mohon dasar peraturan perpajakan tersebut.
Jawaban
Kita jawab normatif yaa mba.. - Pasal 5 PER 03/2022: Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat salah satunya: identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah. - Selanjutnya di pasal 6 PER 03/2022 diatur sbb: > Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion