User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156590_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin menanyakan terkait Penulisan Alamat pada Faktur Pajak berbeda dengan NPWP Kami ingin menanyakan: 1. Apa faktur pajak sah jika alamat faktur pajak yang kami terima berbeda dengan NPWP? contoh: alamat pada faktur pajak tertulis RT 000 RW 000 namun pada NPWP tidak ada. 2. Mohon dasar peraturan perpajakan tersebut.


Jawaban

Kita jawab normatif yaa mba.. - Pasal 5 PER 03/2022: Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat salah satunya: identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah. - Selanjutnya di pasal 6 PER 03/2022 diatur sbb: > Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O P A Q
B S G​ B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F Y B​ L
 
faq/2022/06/07/000156590_1234.txt · Last modified: (external edit)