faq:2022:06:07:000156583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan/pengganti FP untuk dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan FP (invoice jasa kepelabuhan) apakah ketentuan tgl dokumen sama dengan pengganti untuk FP biasa (sesuai tgl saat rekam FP Pengganti)? Atau tetap sesuai dengan tgl dokumen awal ya mas/mba?
Jawaban
untuk dok lain yg dipersamakan dgn FP kita mengacu ke PER 16/2021 dan disana gak diatur khusus mengenai penanggalan jika terjadinya pengganti.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156583_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion