User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156583_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan/pengganti FP untuk dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan FP (invoice jasa kepelabuhan) apakah ketentuan tgl dokumen sama dengan pengganti untuk FP biasa (sesuai tgl saat rekam FP Pengganti)? Atau tetap sesuai dengan tgl dokumen awal ya mas/mba?


Jawaban

untuk dok lain yg dipersamakan dgn FP kita mengacu ke PER 16/2021 dan disana gak diatur khusus mengenai penanggalan jika terjadinya pengganti.

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P K D S
E J A X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J F C Y
 
faq/2022/06/07/000156583_1234.txt · Last modified: (external edit)