User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156573_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“perusahaan kami mendapat hibah uang tunai dari pemerintah saya mau mempertanyakan tentang tarif pajak yang dikenakan dan siapa yang membayar pajaknya Kalau hibah dari pemerintah gitu apakah ada pengecualiannya selain yang diatur di PMK 90 2020?”


Jawaban

dilihat kembali apakah hibah tsb termasuk objek pajak atau bukan sesuai pasal 4 ayat 3 uu pph sttd uu hpp dan dalam pmk 90 2020. kemudian, selama tidak ada unsur potput (baik pph pasal 22 atau pph pasal 23) maka tidak dipotong, jika masuk objek pajak maka jadi penghasilan bruto badan tsb

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P S J X
I I L U S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U K᠎ F F
 
faq/2022/06/07/000156573_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)