User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156568_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk transaksi jual beli tebu apakah benar dikenakan pph 22 ? kita melakukan pembelian tebu kepada petani, kegiatan tersebut apakah masuk juga menjadi objek pph 22 ?


Jawaban

<WRAP> Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Objek pemungutan PPh 22 Selengkapnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J D P᠎ W
U G Q N Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Z R​ I P
 
faq/2022/06/07/000156568_1234.txt · Last modified: (external edit)