faq:2022:06:07:000156564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Barang kebutuhan pokok sudah ada aturan turunannya? input fakturnya gmn ya?
Jawaban
Berdasarkan penjelasan UU HPP, pasal 16B, kebutuhan pokok dapat fasilitas dibebaskan, tapi untuk penginputan FP, krna kode capnya belum ada, sementara bisa pilih keterangan lainnya dan tambahkan keterangan dasar aturan fasilitasnya di kolom referensi (konfirm KPP)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion