faq:2022:06:07:000156546_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP nanya terkait PPS, untuk memperoleh nilai harta bangunan. Sudah dijelaskan sebelumnya penentuan nilai harta kebijakan 1 menggunakan NJOP. WP nanya lagi: “misal kalo beli sertifikat tercantum 100m, lalu di pbb masih 200m karena belum dipecah betul dari NJOP PBB dibagi dua kah?”
Jawaban
sebenarnya untuk harta tanah/bangunan yang digunakan adalah nilai njop per akhir tahun pajak terakhir. untuk nilainya ini apakah harus dibagi 2 atau tidak lebih baik konsultasi ke kpp, atau jika memang tidak ada nilai pedoman maka bisa menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156546_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion