User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156546_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP nanya terkait PPS, untuk memperoleh nilai harta bangunan. Sudah dijelaskan sebelumnya penentuan nilai harta kebijakan 1 menggunakan NJOP. WP nanya lagi: “misal kalo beli sertifikat tercantum 100m, lalu di pbb masih 200m karena belum dipecah betul dari NJOP PBB dibagi dua kah?”


Jawaban

sebenarnya untuk harta tanah/bangunan yang digunakan adalah nilai njop per akhir tahun pajak terakhir. untuk nilainya ini apakah harus dibagi 2 atau tidak lebih baik konsultasi ke kpp, atau jika memang tidak ada nilai pedoman maka bisa menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y P​ A G
C H B X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z Q H T
 
faq/2022/06/07/000156546_1234.txt · Last modified: (external edit)