faq:2022:06:07:000156518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Rumah sudah masuk SPT, KPR, tapi nilai utangnya belum masuk di SPT. nilai utang ini boleh gak masuk di PPS?
Jawaban
Kebijakan II, perolehan setelah 2016. Rumah tidak masuk PPS, karena sudah dilaporkan di SPT, utang KPR tidak bisa masuk PPS juga, karena harta terkaitnya tidak masuk PPS
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion