faq:2022:06:07:000156511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah PKP yg melakukan penyerahan BKP yg dibebaskan berdasarkan UU HPP diwajibkan mengajukan permohonan SKB PPN(atau surat keterangan lain) ke KPP terdaftar agar dapat menerbitkan faktur pajak dengan kode 08?
Jawaban
ini maksudnya fasilitas dibebaskan seperti yang disebutkan di pasal 16B ? kalau iya maka belum ada info lebih lanjut ya, masih menunggu aturan turunannya apakah harus disertai skb atau langsung mendapatkan fasilitas.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156511_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion