User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang ka, saya mau tanya. Suatu perusahaan menerima Surat Tagihan Pajak mengenai PPN. Perusahaan tersebut tidak setuju atas STP tsbt kemudian mereka mengajukan gugatan. Pertanyaan saya, selama dlm proses gugatan tsb apkh prshn harus melunasi tagihan pajak yg di stp? Mas mba bisa ya gugatan atas STP ?


Jawaban

gugatan hanya yang disebutkan di pasal 23, pastikan kembali apakah memang benar gugatan atau uu pasal 36 yang diajukan oleh wajib pajak

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q E E I
X V A A S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ W K D R
 
faq/2022/06/07/000156504_1234.txt · Last modified: (external edit)