faq:2022:06:07:000156430_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter): dividen yang diterima karyawan asing yang merupakan SPDN apakah bisa mengikuti ketentuan dalam PMK 18/2021? Jika tidak apakah berarti harus setor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2)
Jawaban
Pasal 14 PMK 18/2021 (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari: a. dalam negeri; atau b. luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156430_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion