faq:2022:06:07:000156414_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“sewa tanah bangunan, Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. brti kalau org pribadi sbg penyewa, maka orang pribadi (pemilik) yg menyetor sndiri dan buat bupot di unifikasi ya kak?”
Jawaban
betul setor sendiri. Jika WP bukan pemotong/pemungut maka lapor pakai espt PPh 4 ayat (2).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156414_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion