User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156397_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya pelaku umkm dengan peredaran bruto dibawah 4,8m, setiap bulan saya sudah membayar pph final 0,5 %, tetapi diakhir tahun ternyata masih ada sisa barang yang belum terjual, dalam pengisian spt tahunannya apakah harus saya cantumkan didaftar harta?


Jawaban

untuk pengisian kolom harta di spt tahunan OP normatif aja sepanjang itu memang termasuk harta dan masih dimiliki pada akhir tahun pajak berarti bisa dimasukkan ke spt tahunan. untuk kode dan jenis harta bisa dilihat di lampiran per 36/2015

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C Q​ X Q
N᠎ M᠎ X R X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F S H Q
 
faq/2022/06/07/000156397_1234.txt · Last modified: (external edit)