faq:2022:06:07:000156397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pelaku umkm dengan peredaran bruto dibawah 4,8m, setiap bulan saya sudah membayar pph final 0,5 %, tetapi diakhir tahun ternyata masih ada sisa barang yang belum terjual, dalam pengisian spt tahunannya apakah harus saya cantumkan didaftar harta?
Jawaban
untuk pengisian kolom harta di spt tahunan OP normatif aja sepanjang itu memang termasuk harta dan masih dimiliki pada akhir tahun pajak berarti bisa dimasukkan ke spt tahunan. untuk kode dan jenis harta bisa dilihat di lampiran per 36/2015
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156397_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion