User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156364_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP dividen investasi, bukan objek pph. bentuk investasi deposito, jika deposito ditraik sebagian bagaimana


Jawaban

(1) Dalam hal Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari jumlah Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh. (2) Selisih dari Dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan Dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J E A D R
B J O C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T I S Q
 
faq/2022/06/07/000156364_1234.txt · Last modified: (external edit)