User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q: Perusahaan dalam negeri akan bertransaksi dengan perusahaan luar negeri, kontrak dan administrasi secara dokumen antara PT saya dengan PT luar negeri. Kami akan melakukan pemotongan PPh 26. Namun ternyata mereka memiliki BUT, apakah bisa saya bertransaksi langsung tanpa melalui BUT nya mereka? dan perpajakannya saya menggunakan tax treaty PPh 26 langsung dengan subjek pajak LN


Jawaban

#33A: bisa. yg penting syarat untuk menggunakan ketentuan P3b nya terpenuhi. ketentuannya mengikuti per-25/2018. jika memenuhi syaratnya, maka bisa menggunakan ketentuan P3B. jika tidak, atas penghasilan yg diberikan ke LN ikut ketentuan umum pemotongan pph pasal 26

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ H U L T
D H N T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V O R M
 
faq/2022/06/07/000156357_1234.txt · Last modified: (external edit)