faq:2022:06:07:000156347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perihal peraturan yang mengatur mengenai transaksi yang terhutang ppn jasa luar negri tapi tidak terutang pph detail transaksinya yaitu bergabung dalam suatu organisasi annual membership
Jawaban
Ini tergabung dalam organisasi annual membership, bisa digali lagi aja mba, dalam annual membership tersebut transaksi yang terjadi apa ? Baru nanti bisa diidentifikasi pengenaan ppn sama pph nya. Kalau terkait terutangnya PPN disini kembali lagi ke ketentuan ada penyerahan bkp/jasa ke LN atau tidak dan ada pemanfaatan jasa luar negeri atau tidak. Kalu peraturan terkait pemanfaatan jasa luar negeri yang terutang PPN itu asa di lmk 40/2010. Sedangkan untuk ketentuan pph, kembali lagi ke pasal 2
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion