User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156344_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

:jika saya ikut PPS, untuk aset tanah, apakah ketika balik nama sertifikat masih tetap bayar pajak PPh 4.2 sebesar 2,5%?


Jawaban

Sepanjang menjadi objek PPhTB harusnya akan tetap di bayar PPh finalnya, ikut PPS tidak menyebabkan tidak terutangnya PPh atas pengalihan atas tanah dan atau bangunan

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T K W N
H X B N F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W H P V
 
faq/2022/06/07/000156344_1234.txt · Last modified: (external edit)