faq:2022:06:07:000156344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
:jika saya ikut PPS, untuk aset tanah, apakah ketika balik nama sertifikat masih tetap bayar pajak PPh 4.2 sebesar 2,5%?
Jawaban
Sepanjang menjadi objek PPhTB harusnya akan tetap di bayar PPh finalnya, ikut PPS tidak menyebabkan tidak terutangnya PPh atas pengalihan atas tanah dan atau bangunan
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156344_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion