faq:2022:06:07:000156342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
laba ditahan tahun 2012 diikutkan Tax Amnesty, kemudian ada pemeriksaan di tahun 2021, kemudian hasil pemeriksaan atas laba ditahan ditahan dianggap terdapat pembagian dividen, ini bisa dikenai PPh Final 10%? intinya sih dia ga terima dibilang ada pembagian dividen karena laba ditahan dari tahun 2011 rugi
Jawaban
jika WP mengikuti TA, maka ada fasilitas pengampunan pajak di pasal 23 pmk 118/2016. Kalau ini konteksnya adalah pemeriksaan, ketika wp ga terima atau gak setuju dejgan temuan pemeriksa, wp juga bisa mengajukan keberatan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion