User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa konstruksi untuk dpp jika ada dp apakah harus sesuai dp atau bisa seluruh nilai kontrak


Jawaban

Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan taril Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V K​ M F P
C J B I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ I B N T
 
faq/2022/06/07/000156300_1234.txt · Last modified: (external edit)