faq:2022:06:07:000156265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait PMK no 80 Tahun 2012, apakah sampai saat ini masih berlaku? mengingat saat ini sudah ada UU HPP yg berlaku sejak tahun 2022
Jawaban
untuk PMK-80/2012 memang statusnya belum di cabut, tapi rujukan dari PMK tersebut adalah pasal 4A UU PPN, yang mana dulu jasa angkutan umum termasuk non jkp sebagaimana dalam pasal 4A UU PPN-Cika. Semenjak UU HPP, jasa angkutan umum sudah tidak masuk dalam non jkp pasal 4A, jadi untuk perlakuannya sekarang mengikuti UU HPP, arahnya masuk ke pasal 16 B dibeaskan, namun belum ada aturan turunannya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion