faq:2022:06:07:000156263_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya apabila sedang dilakukan pemeriksaan PPN karena restitusi, apakah dapat melakukan pembetulan PPh badan dan PPh Masa PPh ? mas mba mau memastikan aja, untuk spt yg lain gk ngaruh kan klau misal yg diperiksan spt ppn nya ?
Jawaban
kalau pemeriksaanya hanya ats SPT Masa PPN, untuk spt yang lain masih bisa dilakukan pembetulan SPT
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156263_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion