faq:2022:06:07:000156242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, kalau ada transaksi yang ada pemungutan PPh, namun kalau lawan transaksi adalah badan yang gak punya npwp kan gak bisa dibuatin bupotnya. Ini nanti pemotong tetap motong, tanpa bikin bupot kah? atau gimana? karena badan nya ini gak mau bikin npwp
Jawaban
bilang aja kalo pake ebuni dan pemotongan terhadap badan maka memang wajib menggunakan NPWP, apabila lawan transaksi memang tidak mau menyampaikan NPWP nya atau tidak punya maka tidak akan bisa di lakukan pemotongan, atas hal tersebut silakan di komunikasikan ke KPP si pemotong apakah ada cara lain
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156242_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion