User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kalau telat menyerahkan SKD WPLN bisa dikembalikan?


Jawaban

WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan: a. kesalahan penerapan P3B; b. keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B setelah terjadi pemotongan dan/atau pemungutan; atau c. Persetujuan Bersama. pasal 10 per 25/2018

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ N​ P K P
X K᠎ W B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y J S G U
 
faq/2022/06/07/000156235_1234.txt · Last modified: (external edit)