User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak min mau tanya, kalau Faktur keluaran normal terbit tanggal 3 maret 2022 (tarif 10%) dan pengganti di 14 april 2022, tarif faktur mengacu faktur normal dengan tarif 10% atau menggunakan 11%? Dan aturan pajaknya dimana? https://twitter.com/ucoktb/status/1533756324864876544


Jawaban

untuk faktur pajak pengganti tarif nya mengikuti fp normalnya. Ketentuan mengenai fp pengganti ada di per 03/2022, petunjuk dan ketentuan pembuatan fp penggantinya ada di bagian lampirannya.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P F P C Y
K H F R O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X S O H
 
faq/2022/06/07/000156228_1234.txt · Last modified: (external edit)