User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156204_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp kalau dibawah 4,8M omsetnya pencatatan kan?


Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2008, WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung pengh

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ I T X Y
C M G​ U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U R K H
 
faq/2022/06/07/000156204_1234.txt · Last modified: (external edit)