User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah invoice atau faktur penjualan/faktur pajak merupakah objek pajak bea meterai jika nominalnya diatas 5.000.000 rupiah?


Jawaban

Objek bea meterai ada pada pasal 3 UU 10 th 2020. Jika invoice tsb menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; maka seharusnya invoice tersebut terutang meterai. Namun, apabila invoicenya hanya menyatakan sejumlah uang dan tidak ada unsur penerimaan uang, maka bukan merupakan objek bea meterai.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M​ L​ U H
I᠎ V V​ W I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X K᠎ S G D
 
faq/2022/06/07/000156186_1234.txt · Last modified: (external edit)