faq:2022:06:07:000156172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghasilan dari luar negeri, wp masih wpdn bagaimana pelaporannya
Jawaban
masuk ke penghasilan di induk spt tahunan dan bisa dikurangi dg kredit pph 24 namun dengan perhitungan sesuai aturan, persyaratan menjadi WPLN bisa dilihat di PMK 18/2021, WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia tidak dikenai PPh di Indonesia.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156172_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion