faq:2022:06:07:000156169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bekerja di indonesia jan-july, ags-des kerja di LN, pelaporan di SPTnya bagaimana?
Jawaban
wp masih menjadi WPDN, lapor ph jan-july di bagian ph sehubungan pekerjaan, atas ph LN dilaporkan di SPT Induk penghasilan dari LN, apabila ada pemotongan bisa dikreditkan sesuai PMK-192/2018
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156169_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion