faq:2022:06:07:000156167_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
suami-isteri ph, untuk penentuan batasan peredaran bruto tertentu digabung atau dipisah?
Jawaban
pasal 4 ayat 2 PP23/2018, Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156167_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion