User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156167_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

suami-isteri ph, untuk penentuan batasan peredaran bruto tertentu digabung atau dipisah?


Jawaban

pasal 4 ayat 2 PP23/2018, Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O K U F
I᠎ O D L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D O R​ K
 
faq/2022/06/07/000156167_1234.txt · Last modified: (external edit)