faq:2022:06:07:000156165_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A bekerjasama utk meminjamkan brand nya ke PT B. Brand PT A sdh dilegalkan. Tiap bulan PT A dapat bagi hasil dr PT B. PT B potong PPH apa ya ? Pph 23 ? Pph dividen ?
Jawaban
Penggunaan brand harusnya masuk ke kategori royalti. Sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf H UU PPh stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156165_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion