User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156161_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PKP apabila ada penjualan di tokped/shoopi faktur pajaknya bagaimana? diterbitkan ke NPWP siapa, apakah ke NiK/NPWP pembeli atau NPWP tokped/shoopi? mau mastiin, ini untuk transaksi lewat ecommerce juga bisa buat faktur pajak seperti biasa dan untuk pembuatan fakturnya ke npwp/nik pembeli kan ya? dan baiknya dikasih tau aja ya kalau transaksi ke konsumen akhir lewat sistem elektronik juga bisa buat faktur eceran sesuai pasal 25 (3) per03/2022?


Jawaban

bisa milih. Mau pake faktur pajak standar yang penting memenuhi pasal 5 PER-03/2022, tapi bisa juga pake faktur pedagang eceran

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ E U G R
N G V Y J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Q I U᠎ S
 
faq/2022/06/07/000156161_1234.txt · Last modified: (external edit)