faq:2022:06:07:000156161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP apabila ada penjualan di tokped/shoopi faktur pajaknya bagaimana? diterbitkan ke NPWP siapa, apakah ke NiK/NPWP pembeli atau NPWP tokped/shoopi? mau mastiin, ini untuk transaksi lewat ecommerce juga bisa buat faktur pajak seperti biasa dan untuk pembuatan fakturnya ke npwp/nik pembeli kan ya? dan baiknya dikasih tau aja ya kalau transaksi ke konsumen akhir lewat sistem elektronik juga bisa buat faktur eceran sesuai pasal 25 (3) per03/2022?
Jawaban
bisa milih. Mau pake faktur pajak standar yang penting memenuhi pasal 5 PER-03/2022, tapi bisa juga pake faktur pedagang eceran
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/07/000156161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion