User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156156_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Tahunan Pribadi WPOP tahun 2016-2021 telah dilakukan pembetulan tp AR nyaranin utk ikut PPS. Sekiranya atas pembetulan SPT tsb bisa dilakukan penghapusan dan pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang?


Jawaban

Pilihan untuk mengikuti PPS atau melakukan pembetulan SPT, sepenuhnya merupakan keputusan WP. Kemudian bisa disampaikan, apabila WP mengikuti PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan tahun pajak 2016-2020 yang dilakukan setelah UU HPP diundangkan dianggap tidak disampaikan. (pasal 7 ayat 3 PMK-196/2021)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E B C U​ O
A E​ J W A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U G W L
 
faq/2022/06/07/000156156_1234.txt · Last modified: (external edit)