Tanya
Apabila perusahaan pemberi jasa di dalam pabean biasa (bukan kawasan khusus) sebagai pemberi jasa dan bertransaksi dengan perusahaan perusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jika penyerahan jasa tersebut bukan di kawasan perdangangan bebas, apakah atas penyerahan/perolehan jasa tersebut dapat dibebaskan PPNnya?
Jawaban
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. (Ps 28 ayat 2 dan 3 PMK-173/2021).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion