User Tools

Site Tools


faq:2022:06:07:000156152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila perusahaan pemberi jasa di dalam pabean biasa (bukan kawasan khusus) sebagai pemberi jasa dan bertransaksi dengan perusahaan perusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Jika penyerahan jasa tersebut bukan di kawasan perdangangan bebas, apakah atas penyerahan/perolehan jasa tersebut dapat dibebaskan PPNnya?


Jawaban

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. (Ps 28 ayat 2 dan 3 PMK-173/2021).

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A A G Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ I P E C
 
faq/2022/06/07/000156152_1234.txt · Last modified: (external edit)