faq:2022:06:06:000186779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pajak masukan atas besaran tertentu, apakah bisa dikreditkan bagi pengguna jasa nya?
Jawaban
kalau bagi pengguna jasa, bisa dikreditkan sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000186779_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion