faq:2022:06:06:000186216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila perusahaan dengan kategori beresiko rendah perusahaan farmasi dan baru berdiri, apabila ada kelebihan pajak di SPT Badan, apakah dapat melakukan restitusi SPT Badan atau hanya bisa PPN saja?
Jawaban
pkp risiko rendah digunakan untuk pengembalian pendahuluan PPN. jika spt badan statusnya LB tetap bisa restitusi, namun jika tidak termasuk ke kriteria atau persyaratan tertentu wp tidak bisa menggunakan pengembalian pendahuluan, atau hanya bisa resitusi biasa pasal 17 UU KUP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000186216_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion