User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000184688_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk beras kan faktur pajaknya dibebaskan, nah kalau retail digunggung beras masuk tak terutang ya di ppn? soalnya gak ada menu untuk isi dibebaskan?


Jawaban

Seharusnya tetep masuknya fasilitas dibebaskan bukan jadi tidak terutang PPN. Untuk penyerahan BKP berupa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai UU HPP. Sesuai Pasal 16B UU PPh stdd UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dibebaskan dari pengenaan pajak salah satunya beras. Pembebasan PPN diberikan dengan menerbitkan Faktur Pajak kode 080. Kewajiban PKP menerbitkan FP terhadap penyerahan BKP tetap ada, namun apabila PKP nya masuk kedalam definisi PKP PE dan menyerahkan ke konsumen akhir (Pasal 25-29 PER-03/2022) maka dapat menggunakan Faktur Pajak Digunggung. Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisian dan penerbitan Faktur Pajaknya. Mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terbit ya, atau bisa konsultasi dulu ke KPP.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F A᠎ D​ T
F E H E᠎ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N E J K
 
faq/2022/06/06/000184688_1234.txt · Last modified: (external edit)