Tanya
Contoh dikantor kami ada pengadaan pembelian alat kebersihan dan pembersih seperti sapu lidi, ember, sapu lantai dan kain pel dengan total RP. 6.450.200…berarti pajak yang dikenakan adalah pph pasal 22 dengan jumlah PPN 11% dan pph 1,5% apakah seperti ini.
Jawaban
Di awal bisa dikonfirmasi apakah kantor yg melakukan pengadaan adalah instansi pemerintah. Apabila iya, untuk PPh pasal 22 terutang dan wajib dipungut IP dalam hal IP melakukan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah dengan tarif 1,5% kecuali untuk transaksi yg masuk di pasal 12 ayat (2) PMK-59/2022. Untuk PPN, kalo rekanannya PKP dan yg diserahkan BKP/JKP maka terutang PPN dengan tarif 11% per 1 april 2022. Hanya saja siapa yg memungut nanti bisa dijelaskan pasal 18 ayat (1) PMK-59/2022. Apabila transaksinya tidak termasuk yg disebutkan di pasal 18 ayat (1) PMK-59/2022 maka PPN dipungut oleh IP, kalo termasuk maka PPNnya dipungut oleh rekanan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion