faq:2022:06:06:000184683_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penerbitan faktur pajk untuk kendaraan plat kuning bgmn ya mas/mbak
Jawaban
jasa angkutan plat kuning dulu masuknya jasa angkutan umum sekarang merupakan JKP namun mendapat fasilitas bebas PPN (berdasarkan Siaran pers kemenkeu no sp 39 th 2022). Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih detail mengenai tata cara pengisian dan penerbitan Faktur Pajaknya. Mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terbit ya, atau bisa konsultasi dulu ke KPP.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000184683_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion