User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000184681_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin nanya mas mba Mau bertanya apakah SPT Masa PPN masih bisa dibetulkan pada saat pemeriksaan berlangsung? dan ketentuannya dimana


Jawaban

Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas emauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M R​ G H
T L F G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C​ T E S
 
faq/2022/06/06/000184681_1234.txt · Last modified: (external edit)