Tanya
mw tanya terkait tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi.. 06 Jun 2022 10:13 sertifikasi jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha – SBU) dari lembaga berwenang (misalnya LPJK) bagi badan usaha.. 06 Jun 2022 10:13 untuk sertifikasi yang dimaksud, lembaga berwenang mana saja yang bisa dipakai.. selain LPJK ?
Jawaban
Untuk list lembaga yg berwenang kita gak ada listnya mas, tapi bisa dijelaskan tekait kriteria pihak siapa yang mengeluarkan sertifikatnya sesuai pasal 3 ayat (1) PP 9/2022, di penjelasan pasal 3 dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan “sertifikat badan usaha” adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh: a. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi; b.lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion