User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000184679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mw tanya terkait tarif PPh 4 ayat 2 konstruksi.. 06 Jun 2022 10:13 sertifikasi jasa konstruksi (Sertifikat Badan Usaha – SBU) dari lembaga berwenang (misalnya LPJK) bagi badan usaha.. 06 Jun 2022 10:13 untuk sertifikasi yang dimaksud, lembaga berwenang mana saja yang bisa dipakai.. selain LPJK ?


Jawaban

Untuk list lembaga yg berwenang kita gak ada listnya mas, tapi bisa dijelaskan tekait kriteria pihak siapa yang mengeluarkan sertifikatnya sesuai pasal 3 ayat (1) PP 9/2022, di penjelasan pasal 3 dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan “sertifikat badan usaha” adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Jasa Konstruksi asing yang dikeluarkan oleh: a. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi; b.lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau c.menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E T W W
C F V᠎ G D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D C D J N
 
faq/2022/06/06/000184679_1234.txt · Last modified: (external edit)