faq:2022:06:06:000184678_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk masa daluarsa LB PPh Pasal 21 sampai kapan ya kak? misal, sejak bulan Juni 2020 kami melaporkan status SPT PPh 21 Lebih Bayar atas kantor cabang kami yang hingga saat ini belum beroperasi kembali sampai periode April 2022 kami masih melaporkan SPT PPh 21 Lebih Bayar untuk cabang tersebut?
Jawaban
kasusnya lb 21 juni 2020, trus spt 21nya nihil terus karena gak ada operasi, lb nya dibawa sampe terakhir dilaporin di april 2022. Di ketentuan tidak ada yg melarang, sepanjang spt nya udah dilaporin semua bener dan dilaporin sesuai pasal 3 ayat (7) UU KUP kalo spt normal.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000184678_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion