faq:2022:06:06:000180815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya memiliki klien peternakan ayam. Apakah penjualan ayam hidup, ayam potong, telur ayam adalah objek PPN?
Jawaban
sebelum hpp berlaku kan daging sama telur bukan objek ya sis, nah sekarang pindah tu ke 16B, tp PP bkp strategis belum diupdate sesuai uu hpp. Jd bisa diinfokan kalau saat ini sudah menjadi objek ppn, namun dapat fasilitas dibebaskan sesuai pasal 16B. Kalau untuk ayam hidup ini masuk ke ternak yang di bkp strategis atau engga ya? Sepanjang masuk harusnya dapet fasilitas dibebaskan juga, tapi kembali lagi harusnya nunggu update pp bkp strategis ya, jd untuk teknisnya gimana bisa diarahkan untuk konsul ke kpp yaa
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000180815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion