User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000180815_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya memiliki klien peternakan ayam. Apakah penjualan ayam hidup, ayam potong, telur ayam adalah objek PPN?


Jawaban

sebelum hpp berlaku kan daging sama telur bukan objek ya sis, nah sekarang pindah tu ke 16B, tp PP bkp strategis belum diupdate sesuai uu hpp. Jd bisa diinfokan kalau saat ini sudah menjadi objek ppn, namun dapat fasilitas dibebaskan sesuai pasal 16B. Kalau untuk ayam hidup ini masuk ke ternak yang di bkp strategis atau engga ya? Sepanjang masuk harusnya dapet fasilitas dibebaskan juga, tapi kembali lagi harusnya nunggu update pp bkp strategis ya, jd untuk teknisnya gimana bisa diarahkan untuk konsul ke kpp yaa

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T O H M
Z P N H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R V H​ N
 
faq/2022/06/06/000180815_1234.txt · Last modified: (external edit)