faq:2022:06:06:000180814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembuatan fp menggunakan kurs, kemudian terjadi pembuatan fp pengganti, yang menyebabkan kmk dan nilai kurs berubah, bagaimana perlakukaanya? Apakah menggunakan kurs sesuai dengan tanggal fp pengganti? Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (2) per 03, kurs kmk yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
Jawaban
<WRAP> sesuai kurs tanggal fp normalnya ya rob. Kan tanggal fp seharusnya dibuat
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000180814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion