faq:2022:06:06:000180805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib pajak tahun bukunya adalah April 2021- Maret 2022, untuk bulan januari-maret 2022 ketentuan sudah mengikuti ketentuan HPP atau masih menggunakan ketentuan lama?
Jawaban
pph mulai berlaku tahun pajak 2022, jd kalo jan-maret 2022 masih masuk tahun buku 2021 masih menggunakan uu 36
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000180805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion