User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000179737_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau confirm. Apa ada dasar hukum BAZNAS (lembaga non profit/lembaga zakat) berhak terbitkan bukti potong PPh 23 atas sewa ? mas/mbak dijelaskan normatif pemotong pph 23 sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id


Jawaban

Iya bisa dijelaskan Pemotong PPh Pasal 23 adalah :Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, WP OP DN yg ditunjuk sebagai pemotong, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Sepanjang yg bertransaksi termasuk dalam pemotong dan ada objek PPh 23nya maka punya kewajiban/hak untuk melakukan pemotongan atas transaksi tsb.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D P I​ R A
R X A F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q K H​ X
 
faq/2022/06/06/000179737_1234.txt · Last modified: (external edit)