faq:2022:06:06:000179737_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau confirm. Apa ada dasar hukum BAZNAS (lembaga non profit/lembaga zakat) berhak terbitkan bukti potong PPh 23 atas sewa ? mas/mbak dijelaskan normatif pemotong pph 23 sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Jawaban
Iya bisa dijelaskan Pemotong PPh Pasal 23 adalah :Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, WP OP DN yg ditunjuk sebagai pemotong, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Sepanjang yg bertransaksi termasuk dalam pemotong dan ada objek PPh 23nya maka punya kewajiban/hak untuk melakukan pemotongan atas transaksi tsb.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000179737_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion