faq:2022:06:06:000179722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy ingin menanyakan perihal repatriasi sy ingin mengikuti pps, akan tetapi dana sy tidak cukup untuk menebusnya apakah boleh sy repatriasi dulu, baru sy bayar pps nya menggunakan dana repatriasi?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000179722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion