User Tools

Site Tools


faq:2022:06:06:000179722_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy ingin menanyakan perihal repatriasi sy ingin mengikuti pps, akan tetapi dana sy tidak cukup untuk menebusnya apakah boleh sy repatriasi dulu, baru sy bayar pps nya menggunakan dana repatriasi?


Jawaban

Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V​ Q T K D
M G K K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ T H I T
 
faq/2022/06/06/000179722_1234.txt · Last modified: (external edit)