faq:2022:06:06:000166508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP berbentuk PT mendapatkan penghasilan atas royalti yang digunakan OP non PKP, gimana pemotongan PPh Pasal 23 nya ? Kemudian atas pemanfaatan itu tetap dikenakan PPN?
Jawaban
OP bukan pemotong untuk royalti. Untuk PPN jika PT adalah PKP maka memungut PPN.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000166508_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion