faq:2022:06:06:000156408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada transaksi sewa gedung yang menyewa adalah cabang dari pkp yang pusatnya ada di KPP BKM. Untuk pembuatan FP-nya apakah berarti alamat cabangnya?
Jawaban
dalam hal penerima JKP si pusat tapi JKP diserahkan ke cabang maka cantumkan alamat cabang. Tp kl dia ragu karena JKP-nya berupa sewa maka bisa coba penegasan KPP ya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion