faq:2022:06:06:000156145_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon pencerahannya terkait transaksi Lelang. unsur pajaknya apa aja untuk transaksi lelang oleh pihak swasta bu? penyedia layanan lelang wajib melalukan pemotongan/pemungutan pajak apa saja yha?
Jawaban
Dijelaskan normatif. Atas jasa layanan lelang tidak termasuk ke jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Tapi minta WP-nya untuk cek daftar jasanya, jika ternyata ada yg sesuai silakan bisa digunakan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/06/000156145_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion